Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Read Time:2 Minute, 32 Second

Jakarta – Keamanan transaksi keuangan digital kini telah mendapat kepastian hukum dengan disetujuinya UU ITE revisi kedua. Presiden Joko Widodo pada 1 Januari 2024. transaksi elektronik, termasuk transaksi digital.

Berdasarkan aturan tersebut, OJK mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang didukung sertifikat elektronik untuk seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara fisik, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer loan dan crowdfunding.

Dalam surat edaran resmi S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang diterbitkan pada 15 Maret 2024, Badan Jasa Keuangan (OJK) mengundang penyedia jasa keuangan seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan pegadaian. . diakui sebagai pinjaman fintech bagi perusahaan, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan khusus dan penyedia jasa pembiayaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau TTE bersertifikat.

Kepala Departemen Pengelolaan Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengatakan OJK telah mengambil langkah-langkah pengaturan P2P lending, termasuk model bisnis Beli Beli Bayar (BNPL) dan transaksi non-keuangan lainnya. .

OJK telah berkomunikasi dengan Cominfo mengenai penafsiran ketentuan Pasal 17 Ayat 2a UU 2024 dan menyepakati bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan yang tidak melibatkan kontak fisik harus memiliki tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan sertifikat elektronik. akan terus dilakukan, khususnya P2P lending, model bisnis set up and buy nantinya.” Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan, khususnya fintech lending, harus melihat daftar e-certifier (PSrE) yang resmi terdaftar di Cominfo, ”ujarnya.

Setelah mendapat pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) pertama, Privy siap membantu penerapan transaksi keuangan digital yang aman melalui tanda tangan elektronik bersertifikat (TTE) sebagaimana diamanatkan UU ITE yang baru. .

Sejak didirikan pada tahun 2016, TTE telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik. Marshall Pribadi, CEO Privy, mengungkapkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE) dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending), tidak hanya menjadi solusi keaslian dokumen elektronik, namun menjadi nilai tambah. . manajemen dokumen.

Upaya peningkatan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat respon positif dari Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) yang mengedepankan prosedur keamanan uang dan perlindungan konsumen, khususnya pinjaman di layanan teknologi finansial (fintech).

“AFPI Indonesia sebagai asosiasi fintech P2P lending mendukung pengembangan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung penerapan UU ITE yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan beretika. , sekaligus menjamin perlindungan yang kuat bagi anggota dan konsumen.” Ketua Umum AFPI Entjik S. ujar Jafar.

Untuk memenuhi permintaan TTE bersertifikat dan sebagai bagian dari upayanya untuk memahami pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik bersertifikat dalam transaksi di dunia digital, Privy Council akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik setiap tahun mulai bulan April sebagai upaya untuk memupuk PSrE. oleh Cominfo. sistem bagi penggunanya.

Tanda tangan digital pribadi dapat diakses langsung dari ponsel/web pribadi maupun melalui merchant/platform terintegrasi. Masyarakat juga dapat melakukan proses tanda tangan elektronik secara langsung untuk setiap transaksi digital. OJK Imbau Para Ibu Waspada Rentenir: Suku Bunga Selangit Mencekik Mereka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para ibu atau calon ibu untuk tidak meminjam ke rentenir. gospelangolano.com.co.id 23 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Pasien Kanker Jalani Kemoterapi Saat Puasa Ramadhan, Amankah?
Next post Kemenkominfo Siapkan 2500 Beasiswa DTS Bersama Google