Wulan Guritno Sepakat Cabut Gugatan ke Sabda Ahessa, Alasan Sudah Damai

Read Time:2 Minute, 35 Second

Jakarta – Artis dan model Wulan Gurtina akhirnya menemukan titik terang setelah menggugat mantan pacarnya Sabda Ahesa. Ulan menundanya hingga Kamis, 7 Maret 2024.

Perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditarik kembali oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Fiki Fernando. Cari lebih banyak lagi, oke?

Jadi ya, sesuai dengan yang kami sampaikan minggu lalu, ada tawaran perdamaian dari tergugat, dan akhirnya pada minggu ini kami bertemu dengan kuasa hukum penggugat dan tergugat, kami ngobrol panjang lebar, kata kuasa hukum Vulan Fiki. Fernando. kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menyatakan, prosesnya sudah mencapai titik terang, yakni ada kesepakatan damai. Kedamaian ini tercipta karena Sabda Ahesa bersedia membayar santunan kepada Wulan Guritna.

“Iya tentu saja kami sudah punya tagihan yang kami kirimkan dan kami diskusikan yang mungkin nanti akan diputuskan.”

Sementara itu, kuasa hukum Sabda Ahesa, Aditya Angriyadi mengatakan, sebelum menyetujui penyelesaian damai dan memutuskan untuk membatalkan kasus tersebut, para pihak melakukan perundingan intensif.

Negosiasi intens ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam kasus perdata tersebut.

“Seperti yang disampaikan Hakim Alhamdulillah, berkat doa teman-teman semua, kasus perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritna berakhir dengan damai. Hal ini disebabkan oleh korespondensi yang intens antara kami dan pengacara. Ulan ada di Huritna.” Dilaporkan ke jurnalis.

“Iya benar (dia dibayar). Sudah ada kesepakatan tertulis apa yang harus dibayar dan apa yang tidak boleh dibayar, akhirnya kami sepakat.”

Pengacara Wulan dan Sabda tidak merinci besaran bayaran Sabda untuk Wulan. Namun kasus yang dibuka Wulan diketahui senilai 396.150.000 RID.

Sayangnya kami tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi nama karena ini masalah privasi antara saya dan klien saya, jadi alhamdulillah akan damai, lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ulan Guritna menggugat Sabdayagra Ahesa secara perdata melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Perkara perdata ini terkait dana hibah yang sebelumnya diberikan Wulan Guritna untuk renovasi rumah Sabdayagri Ahesa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Banyak tuntutan atas kasus Buruh Ilegal (PMH) yang digagas Vulan Guritna. Salah satu permintaannya adalah agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan menyetujui sepenuhnya perkara PMH Wulan Guritno. Selain itu, Wulan Guritna meminta Sabdayagra Ahesa mengembalikan dana hibah terkait renovasi rumah yang berlokasi di Jalan Kemang Timur IAPCO No 16, Pejaten Barat, Pasar Mingu, Jakarta Selatan.

Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, kata Juyamto saat dihubungi wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Perkara ini berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (KUHP) yang mendefinisikan perbuatan salah adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan memerlukan ganti rugi dari orang yang bersalah menyebabkan kerugian tersebut. Oleh karena itu, Wulan Guritna menilai Sabdayagra Ahesa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengembalikan dana bantuan pembangunan kembali rumah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Juyamto membenarkan bahwa perkara yang diajukan Wulan Guritna telah terdaftar dengan nomor perkara yang ditentukan. Oleh karena itu, perkara ini akan diselidiki dan diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai proses hukum yang berlaku. Hotman Paris mengaku menang 20-0 atas Honchar dan Añez di Mahkamah Konstitusi. gospelangolano.com.co.id 3 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kate Middleton Singgung Jalani Kemoterapi Preventif, Ahli: Itu Bukan Istilah Medis
Next post Barcelona Bidik Manajer Klub Papan Tengah Premier League