Keuntungan Miliki Sertifikat Kepatuhan dari KPPU, Perusahaan Berperkara Dapat Diskon Hukuman

Read Time:3 Minute, 1 Second

gospelangolano.com, Wakil Ketua Komisi Pengaturan Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) Jakarta Aru Armando mengatakan, perusahaan yang memiliki sertifikat Program Kepatuhan Persaingan akan mendapat denda atau diskon di KPPU. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Act.

Definisi keringanan dalam UU Cipta Kerja dalam PP (Peraturan Pemerintah) 44 Tahun 2021 menyebutkan bahwa badan usaha yang terlibat dalam program kepatuhan dapat dikecualikan dari sanksi atau denda dari KPPU, kata Aru Armando dalam konferensi pers. Penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha kepada Grab Indonesia dari KPPU di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (26/3/2024).

KPPU juga berlaku untuk Grab Indonesia yang menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.

Artinya, ketika Grab Indonesia bermasalah dan dinyatakan bersalah, sertifikat ini menjadi jalan untuk mendapatkan keringanan hukum dari KPPU.

Singkatnya, misalnya kita mendapat diskon dari KPPU jika kita mendaftarkan suatu perkara, ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi KPPU RI Mohamed Reza menegaskan, sertifikat kepatuhan menjadi salah satu harapan KPPU dalam memberikan pengurangan sanksi, khususnya denda.

Mohammad Reza mengatakan, jika suatu perusahaan memiliki Surat Keputusan Rencana Kepatuhan Persaingan Usaha, maka dianggap mematuhi aturan persaingan usaha.

“Jika ada pengaduan dan terbukti bersalah, maka sertifikat itu menjadi bukti untuk mengurangi kemungkinan sanksi,” kata Reza.

Menurutnya, memiliki sertifikat ini bermanfaat bagi perusahaan. Sebab, sanksi yang diberikan KPPU kepada perusahaan yang terbukti melanggar persaingan komersial adalah sebesar 10 persen dari total penjualan perusahaan atau 50 persen dari total keuntungan yang diperoleh.

“Misalnya pendapatan Grab Rp 100 triliun, maka denda seluruh penjualannya Rp 1 triliun. Atau misalnya laba bersihnya Rp 1 triliun, maka dendanya 50%, artinya Rp 500 miliar. total pembatasan yang diberlakukan KPPU, dengan rencana tindak lanjut, “mendapat keringanan. Bisa digunakan dan sebagainya,” pungkas Reza.

Sebelumnya, PT Grab Technology Indonesia atau Grab merupakan perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Keputusan Rencana Kepatuhan Persaingan Usaha dari Otoritas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU).

“Hari ini Grab Indonesia mendapatkan sertifikat kepatuhan persaingan usaha dari KPPU, dan program ini baru akan dimulai pada tahun 2022, kami dapat menjadi salah satu orang pertama yang mengikuti program tersebut. Jadi, kami sangat senang,” kata Grab Indonesia. Senin (25/3/2024) di Country Director General Jakarta Pusat Neneng Gonadi pada acara konferensi pers penyerahan sertifikat kepatuhan persaingan usaha Merebut Indonesia dari KPPU di Menteng.

Neneng menegaskan, perolehan sertifikat ini merupakan upaya Grab untuk menunjukkan fokusnya dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ia mengatakan, perolehan sertifikat ini merupakan bukti komitmen Grab dalam menerapkan persaingan komersial yang sehat.

“Kami ingin menunjukkan komitmen kami bahwa kami serius menghadapi persaingan usaha ini. Kami ingin persaingan usaha ini sehat, tidak buruk,” ujarnya.

Selain itu, Neneng berharap dengan diterimanya sertifikat dari KPPU oleh Grab ini dapat memberikan dampak yang besar bagi perkembangan perekonomian Indonesia.

“Dengan terus berkomitmen bersama KPPU dan pelaku usaha lainnya dalam melaksanakan persaingan usaha yang sehat, sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap hal ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPPU Indonesia, Aru Armando mengatakan, sertifikat tersebut akan resmi dipegang oleh Grab Indonesia pada 14 November 2023, namun sudah serah terima.

Berdasarkan hasil survei evaluasi, KPPU menilai Grab telah mampu menunjukkan komitmen dan keberlanjutan melalui kode etik, pedoman kepatuhan, komitmen integritas kontrak dan banyak hal lainnya yang sejalan dengan aturan persaingan usaha.

Armando mengatakan Sertifikat Keputusan Program Daya Saing Bisnis Grab Indonesia berlaku selama lima tahun terhitung 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.

Namun, ia mengingatkan Grab Indonesia agar rencana tersebut dapat dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat.

“Kami berharap sertifikat ini menjadi penyemangat agar Grab Indonesia tetap berpegang pada prinsip persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mensesneg dan Menag Siap Sinergi Kembangkan Perguruan Tinggi Keagamaan
Next post Tol Bocimi Alami Rusak Berat, BPJT: Riskan Jika Diperbaiki untuk Arus Mudik