Terus Diusik, TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS
Read Time:29 Second
JAKARTA – Platform media sosial TickTock mengklaim untuk memblokir undang -undang baru yang berlaku untuk pemerintah Amerika Serikat (AS).
Baca Juga – Alasan Kuat Mengapa TickTock dilarang di banyak negara?
Gugatan tersebut telah diajukan karena Undang -Undang tersebut akan memaksa China Ticktock Mother -in -Law untuk menjual tempat tidur untuk menjual video populer -Share Dapp tahun depan. Jika dia menolak, AS akan benar -benar terbatas produk.
Menurut New York Post, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Banding Federal di Washington Shington.
Kasus pengadilan meminta pengadilan bulan lalu untuk mengganggu petisi undang -undang yang ditandatangani oleh Presiden AS JB Biden.