OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital

Read Time:1 Minute, 45 Second

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kriteria inovasi keuangan digital (DFI) untuk menembus peraturan sandbox. Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan (ITSK).

Melalui POJK ini, OJK berkomitmen untuk memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, asuransi, dan perusahaan mata uang digital, terjamin kesesuaiannya. Hal ini untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian.

Penambahan kriteria kelayakan adalah aspek kunci pertama dalam reformasi kerangka peraturan sandbox, kata Hassan Fawzi, direktur eksekutif OJK untuk inovasi teknologi, aset keuangan digital, dan badan pengawas aset kripto.

Oleh karena itu, kami memperketat calon peserta yang ingin mengikuti tes dan pengembangan di sandbox OJK untuk masuk atau mendaftar, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan layak masuk ke sandbox OJK. . atau tidak kata Hosni, Selasa (26/3/2024) saat konferensi pers di kantor OJK, Jakarta.

Kemudian Hosni melanjutkan: Ada permintaan rencana uji coba. Hosni menegaskan, pengadilan ini harus memiliki kriteria penerimaan atau keberhasilan tertentu.

Oleh karena itu, karena harus diketahui kriteria kelulusan atau keberhasilannya, maka para peserta bersama kami di OJK menyiapkan rencana pengujian yang lengkap, yang nanti akan diuji pada tahap sandbox, akan kita ukur bersama-sama hingga akhirnya ditentukan. Ia menjelaskan, peserta tersebut layak untuk dinyatakan diterima atau tidak.

Lalu, ada pula penetapan hasil berupa exit policy dari penerapan peraturan sandbox. Ia mengatakan, pihak berwenang tidak ingin ada usulan terkait inovasi keuangan digital yang harus diujicobakan dalam jangka waktu yang lama.

“Kami berharap tidak ada lagi syarat bagi peserta sandbox untuk tetap berada di persidangan. Akan ada keamanan, di akhir masa sandbox akan dibuat pernyataan keluarnya yang bersangkutan, lolos atau tidak. .. Dia menjelaskan.

Kepala Peraturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Joko Kornijanto menambahkan, melalui POJK 3 Tahun 2024, otoritas ingin lebih konsisten dengan perkembangan terkini terkait inovasi keuangan digital. .

Sebelum POJK ini, OJK mulai menerapkan inovasi keuangan digital pada tahun 2018 (POJK 13/2018). Saat itu kita mengenal apa yang disebut dengan Regulatory Sandbox. Jadi ini bukan hal baru, kami telah memperkenalkan peraturan sandbox sejak 2018.”

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Prabowo: Makan Gratis untuk Anak-Anak dan Ibu Hamil Lebih Prioritas dari Internet Gratis
Next post HP Sejutaan tapi Fitur Enggak Kaleng-kaleng