Kemenhub Minta Operator Bus Tak Pakai Klakson Telolet, Bahaya!

Read Time:2 Minute, 17 Second

gospelangolano.com, Jakarta Menyikapi banyaknya bus yang masih menggunakan klakson tiga titik dan terkait keselamatan jalan raya, Dirjen Perhubungan Darat meminta seluruh operator bus berhenti menggunakan klakson tiga titik.

Direktur Angkutan Jalan, Danto Restyawan mengungkapkan rasa nyaman dan prihatinnya atas kecelakaan anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson tiga yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Kata dia, sesuai anjuran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson tiga warna dapat menyebabkan angin atau udara habis sehingga mengakibatkan kinerja rem kendaraan tidak mencukupi. “Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kementerian Perhubungan se-Indonesia untuk memperhatikan dan memantau penggunaan barang-barang tertentu seperti klakson tiga warna pada angkutan umum pada saat melakukan pengujian berkala,” ujarnya di Jakarta, Selasa. 19/3/2024).

Pihaknya juga menghimbau kepada setiap petugas untuk tidak berpapasan dengan kendaraan yang membawa orang yang melakukan kesalahan seperti membunyikan klakson. Aturan penggunaan klakson juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor. Aturan Penggunaan Tanduk

Dalam pasal 69 disebutkan bunyi klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan bila dilanggar dikenakan denda Rp500 ribu, kata Danto.

Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengingatkan seluruh operator bus agar tidak mengikuti keinginan masyarakat, khususnya anak-anak, untuk memasang klakson berusia tiga tahun tersebut karena berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan di jalan. . jalan

“Kami akan menambah lagi pengawas dalam pemeriksaan kendaraan dan meminta polisi menindak pengemudi angkutan yang melanggar aturan agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Fenomena membunyikan klakson bus yang sebelumnya dilarang, kini kembali muncul. Setelah meningkatnya popularitas artikel yang menampilkan klakson telolet bus di media sosial.

Kemunculan peristiwa ini juga menimbulkan permasalahan seperti pada tahun 2016. Dari segi keselamatan, masyarakat kerap berdiri di pinggir jalan untuk menulis artikel atau menikmati klakson bus Telolet.

Manajer transportasi sekaligus Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pembangunan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno melihat munculnya kejadian tersebut akibat kurangnya pengawasan.

“(Akibatnya) tidak dilanjutkannya administrasi (dari pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab),” kata Djoko saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Selain memeriksa, Djoko juga berpesan kepada PO bus untuk memeriksa seluruh klakson rombongannya. Sebab, biasanya inisiasi klakson yang berbeda datang dari sang sopir bus.

“Mulai saat ini pengemudi bus diminta memeriksa busnya agar tidak membunyikan klakson. Demi keselamatan, hukumlah PO bus yang masih bandel, ujarnya.

“Kadang pihak PO sudah melarangnya, namun masih ada pengemudi dan mekanik yang tetap memasang klakson tanpa sepengetahuan pihak administrasi,” ujarnya.

Sebab, kata Djoko, biasanya ada reputasi di setiap pengemudi angkutan. Termasuk, menurut konsep popularitas penempatan klakson telolet menarik perhatian.

“Berani tanpa memandang keselamatan. Mohon dipahami bahwa sumber daya pengemudi seringkali terbatas,” ujarnya.

Sementara untuk berjaga-jaga, Djoko berupaya melakukan pemeriksaan klakson nonstandar di setiap pemeriksaan KIR/KEUR terkait keselamatan kendaraan. Dengan sanksi yang tegas, jika melanggar maka izinnya akan dicabut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Melihat Penampakan Vivo V30 Pro yang Segera Rilis di Indonesia
Next post 100 Ribu Orang Sudah Mudik ke Sumatera Lewat Bakauheni