Ingat, Tak Boleh Bawa HP dan Rekam Video di Bilik Suara Saat Pemilu 2024
COVERAGE6.com, JAKARTA – Hari Pemilihan atau 2024 Pemilihan untuk orang Indonesia akan berlangsung pada 14 Februari.
Dalam tiga hari ke depan, publik dapat menggunakan hak untuk memilih presiden dan wakil, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPD, anggota DPRD dan anggota kota/ DPD.
Namun, ada hal -hal yang perlu Anda ingat aturan di warung kantor polisi di Stasiun Polling (TPS).
Aturan -aturan ini termasuk larangan transportasi ponsel sehingga pemilih membawa ponsel (smartphone) atau gambar lain ke tempat pemungutan suara.
Ini dinyatakan dalam dekrit Komisi Pemilihan 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan dalam pemilihan umum.
Dalam Pasal 25, Komite TPS harus “mengingat dan melarang pemilih membawa ponsel dan alat gambar lainnya ke stan pemilihan.”
Selain itu, pemilih juga tidak dapat mendokumentasikan foto atau mengunjungi hak suara di stan pemilihan. Ini dinyatakan dalam Pasal 28 dari dua aturan ini.
“Para pemilih tidak dapat mendokumentasikan hak mereka untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara,” aturannya ditulis.
Sebelum Anda memilih, Anda perlu memastikan nama Anda terdaftar di daftar pemilih permanen (DPT) yang dikeluarkan di Internet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk internet, ini dapat diperiksa untuk beberapa waktu. Layanan online ini ada untuk memfasilitasi orang Indonesia untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan menggunakan hak mereka untuk memilih dalam pemilihan 2024.
Berkat Internet -DPT ini, publik dapat mengetahui di mana lokasi mereka dapat memilih perwakilan yang mereka pilih.
Bagaimana cara memeriksa di internet 2024? Bagaimana Anda dapat memeriksa https://cekdptonline.kpu.id.id/ halaman.
Berikut cara untuk memeriksa Internet 2024, yang dapat dilakukan melalui smartphone, laptop atau tablet. Menggunakan browser pada smartphone, buka https://cekdptonline.kpu.id.in/ page/akan menampilkan halaman pencarian pemilih 2024 dari jendela untuk menulis penduduk registrasi (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih asing. Di dalam ketersediaan pemilih dapat memasuki NIK dengan KTP. Untuk pemilih asing, mereka dapat masuk ke nomor paspor untuk mencari tahu tentang lokasi TPS. Setelah memasukkan nomor KTP/ paspor, klik pencarian bidang. Pastikan untuk memasukkan nomor Nik atau paspor daripada menyalin dan mengikuti (menyalin) di bidang yang disediakan. Juga, jika nomor Nik atau nomor paspor benar, lokasi TPS akan ditampilkan di mana Anda dapat memilih selama pemilihan 2024.
Surat itu juga memasok alamat TPS, nomor TPS, ke kartu penempatan TPS.