Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar, Mantan Manajer Fuji Terancam Lima Tahun Penjara
Republik.
AKP Tomi Kurniawan Metro Jakarta Barat (Crimsus), Metro Jakarta Barat (Crimsus) yang diadakan pada hari Kamis, 11/7/2024, “KUHP, Pasal 374 atau 372, ancaman maksimum lima tahun,” katanya.
Tomi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pengakuan atas tersangka kerjasama Fuji dengan 20 lembaga, dana 1,3 miliar rp1,3 miliar rps hadzdzzzzzzzd
“Memang benar bahwa orang yang bersangkutan (BA) mengatakan sekitar 1,3 miliar rp dari konsekuensi kerja sama antara Sister Fu dan berbagai lembaga.” Katanya.
Adapun kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari lembaga dikelola, tetapi manfaat yang diperoleh harus ditransfer langsung ke akun Fuji.
Tomi berkata, “Lalu salju segera disediakan oleh Fuji, tetapi setelah menunggu berapa lama Fu terjadi, ternyata uang itu tidak diberikan.” Katanya.
Tomi mengatakan kontrak Fuji dengan 20 agensi dimulai dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
“Oleh karena itu, jika menjadi manajer dari Desember 2021 hingga Desember 2022, diketahui bahwa perjanjian kerja sama telah dibuat sekitar 20 kontrak sebagai konten atau iklan atau” persetujuan “.” Katanya.
Memang, dia membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan harian.
Setelah petunjuk dana yang memalukan, Fuji melaporkan bahwa pada 7 September 2023, polisi memanggil BA melalui undangan ke inspeksi.
“Selain itu, pada hari Jumat, 28 Juni 2024, orang yang relevan tersedia langsung, kami memiliki tes lain yang kami dapatkan pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.” Katanya.