Bikin Buruh Geregetan, Ini 3 Masalah Klasik Jelang Pencairan THR Lebaran
gospelangolano.com, Konfederasi Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan bahwa Iqbal menyoroti 3 masalah yang sering terjadi di setiap THR, dikurangkan setiap tahun. “Kejadian terjadi seringkali merupakan perusahaan pertama tidak membayar THR karena tidak bisa.
Oleh karena itu, untuk mencegah kasus -kasus ini diulang dan menjadi budaya setiap tahun, ini juga memberikan rekomendasi pemerintah untuk menyelesaikan masalah.
“Yah, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk pembayaran THR terjadi pada waktu yang tepat, ada 3, yaitu aturan pertama yang memberikan sanksi pidana pada perusahaan yang tidak membayar thr. Karena mereka tidak membayar THR berarti hak -hak buruh sebelum Idul Fitri atau Natal, untuk agama lain.”
“Untuk pelanggaran pidana, mereka mungkin memiliki efek pencegahan karena sanksi administratif yang ada tidak menghasilkan efek pencegahan. Misalnya, jika 2x perusahaan berturut -turut tidak membayar, pelanggaran pidana tunduk pada sanksi administratif, jika perusahaan tidak membayar sekali,”
Kedua, untuk menentukan periode pembayaran THR adalah H-14, tidak ada H-7. Karena jika H-7 banyak perusahaan telah berlibur atau pada akhir pekan, perusahaan dengan sengaja berhenti sementara dan akhirnya banyak karyawan telah kembali ke rumah karena perusahaan telah memecat karyawannya.
“Tetapi jika pembayaran dilakukan di H-14 atau H-21, karyawan memiliki waktu sebelum perusahaan dapat ditangkap untuk meminta atau memberi tahu perusahaan yang tidak membayar kantor kerja atau pemerintah untuk posisi yang ditetapkan untuk pemerintah, meskipun itu sebenarnya adalah langkah sporal kecil karena tidak ada tindakan dan peristiwa selalu diulang setiap tahun,” katanya.
Ketiga, Iqbal melanjutkan, menciptakan posisi bersama (tripartisial) di tingkat distrik/kota, tidak hanya di seluruh negeri. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja memiliki komitmen yang sama kepada pemerintah untuk datang ke H-14 untuk memverifikasi bahwa perusahaan telah membayar. H-7 menggunakan sanksi jika Anda belum membayar, pembayaran atau terbelakang.
“Langkah ini dapat menghindari perusahaan jahat yang tidak membayar THR tertinggal dan membayar THR,” pungkasnya.
Sebelumnya, presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa Iqbal mengingatkan, terutama bagi karyawan yang memiliki pengetahuan tentang bentuk -bentuk licik yang dapat digunakan perusahaan untuk gagal memenuhi kewajiban mereka, seperti tidak membayar alokasi Natal (THR).
“Hal lain yang perlu diingat adalah penipuan majikan untuk menghindari pembayaran dari H-30 seperti karyawan yang disewa dan pengusaha yang tidak berkewajiban memberikan Thr. O D-8, karena H-7 tidak dihukum karena tidak membayar THR,” ia dipanggil Selasa (3/19/2024).
“Dan setelah pemecatan mereka biasanya akan dipanggil kembali setelah liburan Lebaran. Ini adalah trik oleh pengusaha untuk menghindari membayar THR,” lanjutnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Iqbal mengatakan bahwa setiap tahun setidaknya 3 masalah sering terjadi di setiap dotitor.
“Kasus yang sering terjadi adalah perusahaan pertama tidak membayar THR karena tidak bisa.
Oleh karena itu, untuk mencegah kasus -kasus ini diulang dan menjadi budaya setiap tahun, ini juga memberikan rekomendasi pemerintah untuk menyelesaikan masalah.
“Yah, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk pembayaran THR terjadi pada waktu yang tepat, ada 3, yaitu aturan pertama yang memberikan sanksi pidana pada perusahaan yang tidak membayar thr. Karena mereka tidak membayar THR berarti hak -hak buruh sebelum Idul Fitri atau Natal, untuk agama lain,” pungkasnya.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menekankan bahwa hibah liburan (THR) harus membayar tidak lebih dari H-7 Idul Fitri atau Lebaran 2024. Ada banyak orang yang harus dipenuhi.
Ida mengatakan jumlah thr mengacu pada upah nominal yang diterima oleh pekerja. THR maksimum setara dengan gaji bulanan. Ini ditunjukkan dalam angka tenaga kerja M/2/HK.04/III/2024 dalam surat edaran (SE) mengenai pengenalan hibah cuti agama pada tahun 2024 untuk karyawan/karyawan di perusahaan.
“Jumlah gaji yang digunakan adalah bulan gaji bulanan,” pada konferensi pers IDA pada konferensi pers pada konferensi pers pada hari Senin (2018.2024).
Karyawan yang memiliki hak untuk mendapatkan indentasi ind adalah karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara itu, karyawan dengan periode layanan satu bulan dihitung secara proporsional, tetapi kurang dari 12 bulan.
Ida juga menjelaskan Besara Thr, yang memiliki hak untuk menerimanya untuk karyawan independen. Singkatnya, nominal THT disuntikkan dari upah rata -rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
“Jika periode pekerja adalah 12 bulan atau lebih, gaji satu bulan dihitung berdasarkan upah rata -rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari libur keagamaan,” jelasnya.
“Adapun pekerja harian independen dengan kurang dari 12 bulan, bulan ini dihitung setelah upah rata -rata yang diterima setiap bulan selama periode kerja,” lanjutnya.
Sementara itu, karyawan atau karyawan yang menerima gaji dengan sistem unit memiliki perhitungan gaji satu bulan berdasarkan gaji rata -rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari libur keagamaan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayar Tugas meninggalkan Idul Fitri 2024 (THR) untuk karyawannya secara keseluruhan atau tanpa pembayaran.
Ketentuan ini diatur dalam angka edaran (SE) M/2/HK.04.00/III/2024 mengenai pengenalan hibah cuti agama pada tahun 2024.
“Sekali lagi, saya menekankan apa yang perlu dibayarkan secara keseluruhan dan tidak boleh dibayar dengan mencicil,” kata Menaker pada konferensi pers di Lebaran 2024 THR KEMBALI Tenaga Kerja Yakarta, Senin (10 Januari 2012).
Menaker Ida menambahkan bahwa perusahaan juga harus membayar D-7 terpanjang sebelum Idul Fitri Eid al-Fitri 2024 secara keseluruhan. Dengan itu, THR harus membayar seminggu sebelum Idul Fitri.
“THR religius ini harus membayar selambat -lambatnya 7 hari sebelum festival keagamaan, THR religius ini harus membayar secara keseluruhan,” katanya
Menaker Ida mengharapkan semua perusahaan untuk mematuhi aturan yang terkait dengan religius THR menyebarkan Idul Fitri 2024.
“Sekali lagi, saya meminta perusahaan untuk memperhatikan dan berharap perusahaan akan patuh pada aturan THR,” pungkas Menaker.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengungkapkan sanksi untuk perusahaan penjahat yang membutuhkan waktu untuk membayar Idul Fitri Tugas Festival Agama (THR) Eid Al-Fitri
Direktur Jenderal Manajemen Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja (Kemnaker) K3 Development Haiyani Rmondang mengatakan perusahaan yang membayar denda 5 persen dari total festival keagamaan yang dapat dibayar dari berakhirnya perusahaan untuk membayar.
Hal ini diatur oleh Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016 Peraturan tentang Hibah Cuti Agama kepada Karyawan/Karyawan Perusahaan.
“Kemudian pada waktu itu (perusahaan) dibayar terlambat, denda adalah 5 persen dari total THR,” kata Senin pada konferensi pers di Kementerian Tenaga Kerja Lebaran 2024 di Jakarta, Senin (3/18).
Namun, sanksi denda 5 persen tidak melebihi perusahaan untuk terus membayar Idulfitri 2024 religius thr.
“Maka denda pembayaran tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar keagamaan, terima kasih,” kata Haiyani.