Bermasalah dengan Suami Nikita Willy dan Keluarganya, Mintarsih Bawa Bukti Baru

Read Time:1 Minute, 46 Second

Jakarta – Dugaan penyelewengan saham suami Nikita Willy Indra Priawan dan bibinya Mintarsih Latief terus menyedot perhatian publik. Mintarsih baru-baru ini kembali ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Direktorat Polri untuk memberikan bukti lebih lanjut guna mendukung klaimnya. Diantaranya adalah surat pengunduran diri tertanggal 19 April 2001 dari Managing Partner CV Lestiani.

Saat ditemui di Mapolres Bareskrim Jakarta Selatan, Mintarsih mengaku punya beberapa bukti baru dalam kasus tersebut. Terus gulir, ya?

“Mereka menelpon saya hari ini untuk mengoreksi yang sebelumnya, membacanya lagi, lalu saya menambahkan sesuatu. Lalu mereka juga bertanya kepada anak saya apakah benar saya pemilik saham itu, apakah dia tahu kalau saya punya saham. Itu penjelasannya, katanya. .

Bukti yang mendukung tuntutannya antara lain pengunduran diri CV Lestiani sebagai Direktur Eksekutif tanggal 19 April 2001, surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 02/2001.SOM.PN.JKT.PST, tanggal 30 April 2001, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Berita Acara Nomor 1.31/Del/2001/PN.Jak.Sel. Tertanggal 13/08/2001 dan surat resmi tertanggal 10/10/2001 yang meminta pengurusan pengunduran dirinya dari jabatan pengurus dan pengangkatan sebagai panglima.

Meski mengundurkan diri sebagai anggota dewan, Mintarsih tetap mempertahankan haknya sebagai pemegang saham PT Blue Bird. “Mundurnya pengurus Persero berarti saya pengelolanya, bukan saham saya,” tegasnya.

Mintarsih dan kedua saudaranya menuding dua saudara laki-lakinya, termasuk ayah suami Nikita Willa, Chandra Suharto Djokosoetono, diduga melakukan penyelewengan saham Blue Bird.

Meski tak lagi menjadi anggota dewan, Mintarsih berpendapat posisinya sebagai pemegang saham tidak boleh hilang.

“Pengunduran diri dari pengurus bukan berarti hilangnya status pemegang saham,” jelasnya.

Kasus ini meningkat dengan bukti-bukti yang diserahkan ke penyidik. Mintarsih mengaku bahagia karena kasusnya berjalan dan saksi sudah diperiksa.

“Saya lihat dari datanya mereka sudah memeriksanya tapi belum lengkap, sepertinya 1-2 orang dari sekian banyak. Nanti mereka telepon lagi,” ujarnya.

Menurut Mintarsih, perseteruan kakak beradik di Blue Bird sudah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, Purnomo dan Chandra tidak pernah membayar iuran kepada para pendiri Blue Bird. Mintarsih menilai permasalahannya sederhana, namun manipulasinya berlebihan, hartanya diambil tanpa pembayaran yang memadai. Dengan mengajukan bukti tambahan, KPÚ menilai permohonan Anies dan Ganjaro ditolak Mahkamah Konstitusi untuk seluruhnya. gospelangolano.com.co.id 16 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Catatan Qatar vs Timnas Indonesia U-23: Siapa yang Lebih Siap?
Next post Puluhan Ribu Pengendara Motor Kena Tilang Gara-gara Benda Ini